Pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu bukti akuntabilitas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukoharjo kepada publik dalam rangka mewujudkan good governance. Dprasasti dibangun untuk mengatur pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman di Wilayah Kabupaten Sukoharo, guna:
a. mewujudkan kepastian hukum dalam penyerahan dan pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas;
b. menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas; dan
c. mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum
Galeri Kegiatan
Media Disperkim
Alur Permohonan Penyerahan PSU
Tentang Kami
Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan sarana prasarana utilitas umum, mempuyai tugas : Melaksanakan urusan perumahan, kawasan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum, dan mempunyai fungsi : (1) Perencanaan dan pelaporan program kerja dan kegiatan, (2) Pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman, (3) Pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, (4) Penyelenggaraan urusan prasarana, sarana dan utilitas umum, dan (5) Pelaksanaan tugas lain-lain
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan sarana prasarana utilitas umum dibantu oleh 2(dua) seksi, yaitu:
1. Seksi Perumahan dan Kawasan Permukiman, mempunyai tugas :
Menyusun rencana kegiatan dan target pencapaian berkaitan dengan perumahan dan kawasan permukiman dengan mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Perumahan dan Kawasan Permukiman
Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana dan laporan program dan kegiatan Seksi Perumahan dan Kawasan Permukiman dan perangkat daerah yang berkaitan dengan perumahan dan kawasan permukiman
Mengkoordinasikan penyelenggaraan program perumahan dan kawasan permukiman
Melaksanakan pembinaan urusan perumahan dan kawasan permukiman
Melaksanakan penyelenggaraan perumahan
Melaksanakan penyelenggaraan kawasan permukiman
Melaksanakan pengelolaan Rumah Susun
Melaksanakan Pencegahan dan pengentasan kawasan kumuh perkotaan
Melaksanakan pengawasan pelaksanaan pembangunan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman
Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka penyebarluasan informasi dan kebijakan yang berkaitan dengan rencana urusan perumahan dan kawasan permukiman
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan perumahan dan kawasan permukiman agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta dalam rangka pencapaian target yang ditetapkan
Melakukan koordinasi vertikal, horisontal dan diagonal terkait tugas pokok dan fungsi
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup bidang tugasnya.
2. Seksi Sarana, Prasarana dan Utilitas Umum, mempuyai tugas :
Menyusun rencana kegiatan dan target pencapaian berkaitan dengan prasarana, sarana dan utilitas umum dengan mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana dan laporan program dan kegiatan Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dan perangkat daerah yang berkaitan dengan prasarana, sarana dan utilitas umum
Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan prasarana, sarana dan utilitas umum
Melaksanakan pembinaan bidang prasarana, sarana dan utilitas umum
Menyelenggarakan perwujudan prasarana, sarana dan utilitas umum
Melaksanakan pemutahiran data prasarana, sarana dan utilitas umum
Melaksanakan fungsi pengawasan bidang prasarana, sarana dan utilitas umum
Melaksanakan penyelenggaraan urusan penerangan jalan
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan prasarana, sarana dan utilitas umum agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta dalam rangka pencapaian target yang ditetapkan
Melakukan koordinasi vertikal, horisontal dan diagonal terkait tugas pokok dan fungsi