Solopos.com, SUKOHARJO — Total jumlah prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo selama periode 2017-2021 sebanyak 107 PSU. PSU perumahan yang diserahkan pengembang ke Pemkab Sukoharjo wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejauh ini, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU perumahan ke Pemkab Sukoharjo. Padahal, pengembang perumahan harus melaksanakan kewajibannya untuk memberikan PSU kepada pemerintah daerah guna mendukung tata kelola aset daerah. Permasalahan tersebut disoroti Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, saat rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Maret 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum DPKP Sukoharjo, Samodro Paulus, mengatakan total jumlah PSU perumahan yang telah diserahkan ke pemerintah selama lima tahun sebanyak 107 PSU. Jumlah PSU terbanyak yang diserahkan ke pemerintah pada 2021 sebanyak 65 PSU.