• Lorem ipsum, dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Quos, ducimus.
  • |
  • Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Animi nesciunt modi excepturi iure id repellat, totam itaque cupiditate qui architecto commodi error, accusamus ad. Voluptatibus animi odio ducimus illo quis suscipit harum quaerat neque ea tempore reiciendis quos autem fugit eligendi, nulla culpa, veniam ipsam? Fugiat blanditiis enim cupiditate! Consequatur.

Lokasi Perumahan Di Sukoharjo

“Setelah Kartasura ada Kecamatan Sukoharjo, dan saat ini masih masuk perizinan dari beberapa pengembang dari berbagai daerah di Sukoharjo, rata-rata setiap bulan 5-6 pengembang mengajukan perijinan perumahan dengan jumlah 14-100 unit rumah,” jelasnya.

Dia menambahkan posisi ketiga berada di wilayah Mojolaban dengan jumlah 923 unit, disusul Baki sejumlah 850, Gatak dengan 497 unit, Grogol 405 unit, Nguter 331, Bendosari 159 unit, Polokarto 91 unit dan terakhir Bulu dengan 21 unit.

“Akhir-akhir ini paling banyak yang mengajukan dari Dukuh, Sukoharjo,” terangnya.

Taufik mengatakan faktor wilayah sangat memengaruhi pemilihan lokasi perumahan. Menurut dia, Kartasura menjadi pilihan karena letaknya strategis dan dekat dengan kawasan kota.

“Karena [posisinya] perbatasan Solo, Boyolali, Karanganyar mungkin ya. Kalau karena harga tanah di Kartasura sepertinya tidak,” terangnya.

Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan di Perbatasan Sukoharjo-Solo Warga Jebres


Lebih lanjut, Taufik menjelaskan perijinan perumahan juga bisa diajukan perorangan pribadi, tanpa melalui pengembang dengan maksimal pengajuan 14 unit rumah.

“Kalau dari BPN [Badan Pertanahan Nasional] batas untuk perorangan 5 unit, pengurusan turun waris dan lainnya, kalau di atas itu harus mengurus site plan perumahan, maksimal 14 unit rumah,” terangnya.

Persentase PSU Harus Terpenuhi
Lebih lanjut, dia memberikan pesan kepada pengembang bahwa persentase Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan harus tercukupi sesuai dengan Perda No 13/2019 tentang PSU.

“Terkadang [pengembang] yang melakukan pemecahan sertipikat di BPN dan tidak langsung ke sini biasanya PSUnya tidak memenuhi syarat,” katanya