Untuk menentukan biaya bangunan (building cost) yang bertumpu pada prinsip peningkatan efisiensi dan efektifitas, serta rasionalisasi dalam pembangunan maka dibutuhkan sarana dasar guna membuat perhitungan harga satuan. Harga satuan disebut sebagai perhitungan kebutuhan biaya Tenaga Kerja, bahan, dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan untuk satu jenis pekerjaan tertentu berdasar Permen No. 1 Tahun 2022 yaitu Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP).
Permen No. 1 Tahun 2022 merupakan Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, terdiri dari Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Umum, AHSP Bidang Sumber Daya Air; AHSP Bidang Bina Marga dan AHSP Bidang Cipta Karya.
Lembar penjelasan ini bertujuan agar para pemanfaat, pengguna maupun pelaksana pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat memiliki kesamaan pandang dalam menggunakan Standard Nasional Indonesia – SNI sebagai acuan dasar menghitung besarnya Harga Satuan berbagai Pekerjaan (HSP) Konstruksi dan SHST (Standar Harga Satuan Tertinggi) Bangunan Gedung Negara, mengingat semua Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum menggunakan Permen No. 1 Tahun 2022 sebagai acuan dasar dalam menghitung besar harga satuan berbagai Pekerjaan Konstruksi.
Selanjutnya diharapkan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para pemanfaat dan pelaksana pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, seta bangunan gedung negara. Adapun pelaksana yang dimaksud adalah pihak-pihak yang terkait yaitu para perencana, konsultan, kontraktor maupun perorangan dalam memperkirakan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, serta bangunan gedung negara